MAKALAH
PELECEHAN SEKSUAL DI ANGKUTAN UMUM
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah: Studi Masyarakat Indonesia
Dosen Pengampu: Dr. Yayat Suryatman, M.ag.
Di Susun Oleh :
Adjie
Faturrahman :(1414142048)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya, maka penulis dapat menyelesaikan
penyusunan makalah yang berjudul “Pelecehan Seksual di Angkutan Umum”. Makalah
ini bertujuan untuk memenuhi tugas mandiri pada mata kuliah “Studi Masyarakat
Indonesia” agar dapat menamabah pengetahuan dan wawasan mahasiswa.
Dalam penulisan makalah ini penulis
merasa masih banyak kekurangan – kekurangan baik pada teknis penulisan maupun
materi. Dengan demikian kritik dan saran dari semua pihak dapat membantu dalam
penyempurnaan pembuatan makalah ini. Oleh karena itu dengan adanya makalah ini
bisa bermanfaat bagi kami sebagai penyusun maupun bagi pembaca sekalian.
Cirebon,
November 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I:
PENDAHULUAN 1
A. Latar
belakang masalah 1
B. Perumusa masalah
1
C. Tujuan
penulisan 1
D. Metode
penulisan 2
BAB II:
PEMBAHASAN 3
A. Pengertian
pelecehan seksual 3
B. Penyebab
terjadinya pelecehan seksual di angkutan umum 3
C. Akibat
pelecehan seksual 4
D. Pencegahan
pelecehan seksual di angkutan umum 5
E. Undang-undang
menyangkut pelecehan seksual 6
BAB III:
PENUTUP 8
A. Kesimpulan 8
B. Saran 8
DAFTAR
PUSTAKA 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Apakah anda
termasuk orang yang sering menggunakan angkutan umum? Jaman sekarang angkutan
umum makin beragam, mulai dari yang bermuatan kecil sampai yang mampu menampung
penumpang dengan jumlah yang banyak. Dari yang keamanan nya sangat di
perhatikan sampai yang hanya memikirkan banyaknya jumlah penumpang yang naik
pada angkutan tersebut dan mengabaikan keamanan dan kenyamanan penumpang yang
lainnya.
Angkutan umum yang tidak
memperhatikan kenyamanan dan keamanan penumpang cenderung sering terjadi tindak
kriminalitas seperti pencopetan,merampok atau yang sedang sering muncul di
berita di media elektronik atau media
cetak adalah pelecehan seksual di angkutan umum.
Pelecehan seksual di angkutan umum
sedang marak terjadi. Biasanya yang menjadi korban utama adalah penumpang
wanita. Pelecehan tersebut dilakukan oleh supir angkutan umum tersebut atau
bahkan penumpang lain yang tidak mempunyai etika. Dari yang menyentuh bagian
sensitif wanita hingga terjadinya pemerkosaan di angkutan umum tersebut.
Maka dari itu, kami memilih
‘pelecehan seksual di angkutan umum’ sebagai judul dari makalah kami karna
masalah ini menarik untuk kami bahas dengan harapan dapat memberi solusi untuk
masalah tersebut.
B. Perumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan pelecehan seksual?
2. Bagaimana
pelecehan seksual dapat terjadi pada angkutan umum?
3. Apa akibat
dari pelecehan seksual tersebut?
4. Apa upaya
yang dilakukan untuk mencegah pelcehan seksual di angkutan umum?
5. Apakah ada
undang-undang yang mengatur tentang pelecehan seksual?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui Pengertian pelecehan seksual.
2. untuk
mengetahui pelecehan seksual dapat terjadi pada angkutan umum.
3. untuk
mengetahui akibat dari pelecehan seksual.
4. untuk
mengetahui upaya pencegahan pelecehan seksual di angkutan umum.
5. untuk
mengetahui undang –undang yang menyangkut pelecehan seksual.
D. Metode penulisan
Penulis
memuat makalah ini, dengan menggunakan metode pustaka yang diambil dari
beberapa referensi yang dianalisa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pelecehan Seksual
Pengertian pelecehan
seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah
kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh
orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu,
marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi
korban pelecehan tersebut.[1]
Rentang pelecehan
seksual ini sangat luas, bukan hanya berhubungan kelamin saja tetapi bisa meliputi: main mata, siulan nakal,
komentar berkonotasi seks atau gender, humor porno, cubitan, colekan, tepukan
atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang
bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan
hubungan seksual hingga perkosaan.
Menurut pandangan saya pelecehan yang dilakukan didalam sarana
angkutan umum ini akhir - akhir ini cukup banyak terjadi. bagaimana bisa dalam
keadaan yang penuh dengan penumpang dan suasana yang begitu sesak kaum hawa
bisa dilecehkan oleh kaum adam. Itu bukan hanya karena ada niat dari sipelaku,
melainkan juga karena ada kesempatan, lemahnya keamanan dan adanya pemicu
munculnya pemikiran yang sangat tidak bermoral. Terlebih penting lagi adalah
kurangnya kesadaran bagi laki-laki akan hak seorang wanita. Betapa tidak
seorang wanita yang harusnya kita lindungi tetapi dengan sengaja seorang lelaki
melakukan tindak asusila dalam keadaan yang ramai.
B. penyebab terjadinya pelecehan seksual pada angkutan
umum
Menurut beberapa sumber, pelecehan seksual pada
angkutan umun terjadi karena kurangnya perhatian warga dan pemerintah akan
keamanan dan kenyamanan di angkutan umum, segala pengelolaan angkutan
diserahkan pada sopir.
Sedangkan menurut Yayat Supriatna, pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti,
menilai bahwa sejumlah kejadian pelecehan di angkutan umum adalah cerminan
bahwa transportasi yang dimiliki negara kita sedang mengalami masa sulit untuk
membenahi sistem, atau adanya suatu kegagalan manajemen dalam menerapkan sistem
angkutan umum yang baik.
Selain itu pula terlalu banyak
operator angkutan umum dan tidak dikelola badan hukum yang tegas dan jelas,
juga menjadi faktor penyebabnya. Dengan
menyerahkan hampir seluruh pengelolaan angkutan kepada sopir, maka target yang
harus dikejar sopir menjadi lebih besar. Belum lagi sopir harus berhadapan
langsung dengan penegak hukum, preman, dan kondisi lain di jalan, padahal
mereka dituntut mencari penumpang sebanyak-sebanyaknya sehingga keamanan dan
kenamanan pun diabaikan.[2]
C.
Akibat dari
Pelecehan Seksual
Menurut Dra.Hamidah M.Si, Pelecehan
seksual ringan mungkin dampaknya tidak terlalu mengkhawatirkan, namun pelecehan
seksual yang sudah derajatnya sedang dan berat akan menimbulkan dampak negatif bisa
secara fisik, psikologis, dan juga sosial. Dampak fisik yang biasa ditimbulkan
akibat pelecehan seksual, adanya memar, luka, bahkan robek pada bagian-bagian
tertentu. Sedangkan dampak psikologis berupa kecurigaan kepada seseorang, sosok
tertentu atau figur tertentu.
Perasaan ketakutan merupakan dampak
yang sering dialami korban. Ketakutan ini muncul dalam bentuk takut kepada
orang tertentu, bentuk tubuh tertentu, dan tempat tertentu. Selain itu,
kecurigaan juga sering muncul sebagai dampak dari korban pelecehan seksual. Korban
pelecehan seksual menjadi ‘paranoid’ kepada orang tertentu, orang asing yang
tidak dikenalnya, serta tempat asing yang belum pernah dikunjunginya.[3]
Dampak sosial yang dialami korban
mengakibatkan korban ingin mengasingkan diri dari pergaulan. Perasaan ini
timbul akibat adanya harga diri yang rendah karena ia menjadi korban pelecehan
seksual, sehingga merasa tidak berharga, tidak pantas dan juga merasa tidak
layak untuk bergaul bersama teman-temannya. Sementara dampak serius dari
pelecehan adalah trauma.
Korban pelecehan seksual mengalami
trauma secara psikologis karena pernah mengalami peristiwa yang sangat
menyakitkan, menyedihkan, dan berat menurutnya. Sehingga yang bersangkutan
(korban) sulit melupakan peristiwa tersebut serta dapat mengganggu ketenangan,
konsentrasi, dan stabilitas mentalnya. Sehingga dapat mengganggu aktivitas
sehari-hari.
Dampak lain yang sangat serius
adalah diasingkan atau bahakan dikucilkan didalam masyarakat itu sendiri. Agar dampak ini tidak
menimbulkan kerugian yang berat bagi korban, keluarga korban atau mungkin
institusi di mana korban belajar atau bekerja harus bisa merahasiakan hal yang
dialami korban dari publik. Bertujuan agar koban baik secara fisik, psikologis,
dan spiritual bisa kembali seperti semula.
D.
Pencegahan
Pelecehan Seksual di Angkutan Umum
Dengan maraknya pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum, perlu
adanya pencegahan dari pemerintah, warga sekitar, dan diri sendiri.[4]
pencegahan dimulai dari diri sendiri seperti:
1.
Yang pertama tentu saja, cari tempat
duduk.
2.
Jika tidak menemukan tempat duduk,
pelajari modus operandi si pelaku. Modus si pelaku adalah, seakan-akan
memberikan ruang bagi si calon korban diantara kerumunan penumpang. Tiga atau
empat pelaku akan berdiri dengan posisi sedemikian sehingga ada celah yang
cukup longgar diantara mereka. Si calon korban yang tidak menyadari perangkap
akan berpindah mengambil celah tersebut. Setelah calon korban masuk perangkap,
para pelaku akan memepet korban dari berbagai sisi. Untuk itu, waspadalah jika
ada celah diantara kerumunan banyak orang. Perhatikan siapa yang berada di
antara celah tersebut. Lebih baik berdesakan dengan penumpang lain yang
misalnya seorang ibu-ibu dari pada mengambil celah yang lebih longgar diatara
para lelaki.
3.
Jika terlanjur berada di antara para
pelaku, dan anda mulai dipepet dari segala arah. Maka, sebelum semuanya
terjadi, sebelum para pelaku berbuat lebih banyak. Bilang pada mereka, “permisi
pak, saya mau turun” dan bergeraklah ke arah pintu. Jika anda berhasil lepas dari
para pelaku. Anda tidak perlu turun di stasiun berikutnya.
4.
Jika para pelaku tidak memberi celah
kepada anda untuk berpindah padahal anda sudah mengatakan ingin turun, bahkan
para pelaku malah mengatakan “stasiun berikutnya masih lama neng”. Maka saatnya
beraksi. Pelototi mereka, pasang tampang galak. Tampik tangan-tangan kurang
ajar mereka. Pelaku lebih suka jika korbannya diam, menunduk dan takut. Pelaku
tidak suka dengan korban yang menentang dan berani.
5.
lebih baik lagi jika kita tidak
menggunakan angkutan umum yang sudah penuh karna itu sangat beresiko terjadinya
pelecehan seksual.
6.
sebaiknya jangan menggunakan
angkutan umum sendirian atau menggunakan angkutan umum ketika sudah larut
malam.
Dengan maraknya pelecehan seksual yang terjadi di angkutan
umum, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi
tentang angkutan umum yang berada di Indonesia. Terutama perhatian khusus
kepada kaum wanita, supaya wanita tidak diperlakukan seronok ketika berada
dalam angkutan umum. Bila perlu, pemerintah menggunakan alat angkutan umum yang
digunakan secara terpisah antara kaum pria dan wanita. Hal tersebut supaya
menciptakan suasana yang baik,tertib, layak dan masyarakat pun bisa merasakan
nyaman, aman dalam menaiki angkutan umum. [5]
Ini adalah bahan pelajaran yang berharga untuk alat transportasi yang ada
di Indonesia supaya lebih giat lagi meningkatkan armada-armada angkutan yang
memadai, layak, serta lebih mengutamakan ketertiban setiap penumpang. Negara ini harus mencontoh angkutan umum yang ada di luar negri, Singapura,
Hongkong adalah contoh baik dalam membangun armada transportasi ke yang lebih
modern. Dan Indonesia mesti mengikuti jejak Negara tersebut, dan sehingga akan
tercipta tingkat kenyamanan dan keamanan yang sangat terjaga. Itu yang perlu
Bangsa ini bina dari sekarang adalah perubahan.
E.
Undang-undang
Menyangkut tentang Pelecehan Seksual
Beberapa undang-undang yang
berhubungan dengan pelecehan seksual:
UUD 1945 Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
2) Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 281
KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1) Barang siapa
yang sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
2) Barang siapa
yang sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan
kehendaknya, melanggar kesusilaan.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku
yang mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak
diharapkan oleh orang yang menjadi korban perilaku tersebut. Penyebab terjadinya
pelecehan seksual di dalam angkutan umum salah satunya bisa dari kurangnya
perhatian dari warga sekitar dan pemerintah serta banyaknya supir angkutan umum
yang tidak dikelola oleh petugas yang tegas dan jelas.
Akibat dari pelecehan tersebut bisa membuat korban
pelecehan tersebut mengalami dampak negatif pada fisiknya, dapat berupa ketakutan
dan menimbulkan trauma. Adapun pencegahanya pencegahan yang dapat dilakukan salah satunya dengan
menghindari angkutan umum yang sudah penuh dan sesak.
Undang-undang menyangkut pelecehan seksual diantaranya
ada di dalam UUD 1945 Pasal 28 G dan Pasal 281
KUHP.
B.
Saran
Agar
terhindar dari pelecehan seksual, kita harus berhati-hati terhadap lingkungan
sekitar terutama angkutan umum yang sedang marak menjadi tempat pelecehan
seksual. Jangan berikan pelaku kesempatan untuk melakukan pelecehan terutama
saat di dalam angkutan umum. Pakailah pakaian yang sopan, rapi dan tebal.
Hindari berpergian sendiri atau larut malam dengan angkutan umum.
DAFTAR
PUSTAKA
Pengertian pelecehan
seksual:
·
http://www.psychologymania.com/2012/09/pengertian-pelecehan-seksual.html (diunduh tanggal 21/11/2015 pukul 14:45).
Penyebab terjadinya pelecehan diangkutan umum:
·
http://fokus.news.viva.co.id/news/read/302293-pelecehan-di-angkutan-umum-salah-siapa-. (diunduh tanggal 21/11/2015 pukul 15:00).
Dampak pelecehan seksual:
·
http://viking-trisna.blogspot.com/2010/04/dampak-pelecehan-seksual.html.(diunduh tanggal 22/11/2015
pukul 17:00).
Pencegahan seksual diangkutan umum :
·
http://abdurrahmanfatih.blogspot.com/2012/05/tips-menghindari-pelecehan-seksual-di.html. (diunduh tanggal 23/11/2015 pukul 19:30).
·
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2012/09/27/kaum-wanita-takut-akan-catatan-buruk-angkutan-umum/. (diunduh tanggal 23/11/2015 pukul
19:30).
Undang-undang menyangkut pelecehan seksual:
·
http://grabag-grubug.blogspot.com/2010/03/uud-1945-pasal-28-g.html.(diunduh tanggal 24/11/2015 pukul 10:56).
[1]http://www.psychologymania.com/2012/09/pengertian-pelecehan-seksual.html.(diunduh tanggal 21/11/2015 pukul 14:45).
[2]
http://fokus.news.viva.co.id/news/read/302293-pelecehan-di-angkutan-umum-salah-siapa-. (diunduh tanggal 21/11/2015 pukul 15:00).
[3]http://viking-trisna.blogspot.com/2010/04/dampak-pelecehan-seksual.html.(diunduh tanggal 22/11/2015
pukul 17:00).
[4] http://abdurrahmanfatih.blogspot.com/2012/05/tips-menghindari-pelecehan-seksual-di.html. (diunduh tanggal 23/11/2015 pukul 19:30).
[5] http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2012/09/27/kaum-wanita-takut-akan-catatan-buruk-angkutan-umum/. (diunduh tanggal 23/11/2015 pukul
19:30).
(diunduh tanggal 24/11/2015
pukul 10:56).
No comments:
Post a Comment