Wikipedia

Search results

Tuesday, November 15, 2016

MAKALAH KEPEMILIKA SECARA GLOBAL

makalah 
KEPEMILIKAN SECARA GLOBAL 
Diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur
Mata Kuliah : Kajian Isu-isu Global
Dosen Pengampu : Dr. Mumun Munawaroh, M.Si

Hasil gambar untuk iain cirebon



Disusun Oleh : Kelompok 5 
Adjie fathurrahman (1414142048)
Dina Wulan sari      (1414142050) 
Galan Aditya          (1414142052)
Siti Khadijah          (1414141041) 

T.IPS.B / V 
FAKULTAS ILMU DAN KEGURUAN 
KEMENTRIAN AGAMA ISLAM REPUBLIK INDONESIA 
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON 2016  













KATA PENGANTAR
بسم۱لله۱ﻟرحمن۱ﻟرحيم
Alhamdulillahhirobilalamin, Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberi banyak kenikmatan, kekuatan, kemudahan kepada kami sehingga kita dapat menyusun makalah ini.
 Shalawat serta salam semoga tetap terlimpah curahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membimbing umatnya kejalan lurus yang penuh kebenaran. Begitu juga kepada keluarganya, para sahabat, Tabi’in dan ummat yang selalu mengikuti jejaknya hingga akhir zaman.
Nikmat dan karunia Allah SWT, Alhamdulillah kami dapat menyelesaikan makalah yang akan membahas mengenai “Kepemilikan Secara Global “Penulis menyadari bahwasannya tiada Gading yang tak retak yang sesungguhnya makalah ini jauh dari kesempurnaan, baik menyangkut isi maupun penulisannya, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati, kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif , demi kesempurnaan makalah ini.
Demikian makalah ini kami buat, atas perhatiannya para pembaca, kami mengucapkan terima kasih. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca umumnya dan khususnya bagi penyusun Amiin.


                                                                        Cirebon,  25 September 2016

                                                                                    Penyusun








 
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                                                                                    i
DAFTAR ISI                                                                                                  ii
BAB I PENDAHULUAN                                                                              1
A.    Latar Belakang Masalah                                                                                    1
B.     Rumusan Masalah                                                                                             1
C.     Tujuan Penulisan                                                                                               2
D.    Metode Penulisan                                                                                              2
BAB II PEMBAHASAN                                                                               3
A.    Kepemilikan Pribadi, Umum dan Negara dalam Ekonomi Islam                          3
B.     Konsep Islam Tentang Hak Milik                                                                      7
C.     Sebab-Sebab Kepemilikan Dalam Islam                                                            9
D.    Konsep Kepemilikan Pengelolaan Harta Kekayaan                                            9
BAB III PENUTUP                                                                                        12
A.    Simpulan                                                                                                           12
B.     Saran                                                                                                                12
DAFTAR PUSTAKA                                                                                 13                                                                    






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
            Menurut ajaran Islam, Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta.  Allah lah yang memberikan manusia karunia dan rezeki yang tak terhitung jumlahnya.   
         Semua kekayaan dan harta benda merupakan milik Allah, manusia memilikinya hanya sementara, semata-mata sebagai suatu amanah atau pemberian dari Allah. Manusia menggunakan harta berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang kekal. Karena manusia mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka manusia harus bisa menjamin kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah SWT.
         Dalam Islam, kewajiban datang lebih dahulu, baru setelah itu adalah Hak.  Setiap Individu, masyarakat dan negara memiliki kewajiban tertentu.  Dan sebagai hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut, setiap orang akan memperoleh hak-hak tertentu.  Islam sangat peduli dalam masalah hak dan kewajiban ini. 
        Pola-pola yang berhubungan dengan masalah hak milik (ownership) memiliki efek yang bersifat ekstensif maupun intensif, yang tidak hanya pada aktivitas ekonomi masyarakat, namun juga lembaga-lembaga yang akan berkembang di masyarakat itu. Suatu pengantar yang tepat terhadap system Islami tentang hak milik akan membantu kita dalam memahami struktur lembaga yang diatur dalam masyarakat Islam. Batasan yang sesuai mengenai hak milik juga menentukan perbedaan antara biaya/keuntungan pribadi dan biaya/keuntungan masyarakat yang akan melengkapi dasar untuk memahami pendekatan Islam terhadap teori kesejahteraan dalam mikro ekonomi.
B.     Rumusan Masalah
            Berdasarkan Latar Belakang diatas, dalam makalah ini akan dibahas beberapa masalah sebagai berikut.
1.      Apa yang dimaksud dengan kepemilikan pribadi, umum dan negara dalam ekonomi islam ?
2.      Bagaimana konsep islam mengenai hak milik ?
C.     Tujuan Penulisan
              Adapun tujuan dari masalah ini antara lain sebagai berikut.
1.      Untuk mengetahui secara detail mengenai kepemilikan umum dan negara dalam ekonomi islam.
2.      Untuk mengetahui bagaimana konsep islam mengenai hak milik.
D.    Metode Penulisan
            Di dalam makalah ini penulis menggunakan metode “Telaah Pustaka” di mana penulis mencari berbagai sumber referensi dari internet, buku maupun kumpulan artikel yang terdapat diperpustakan maupun buku yang dimiliki sendiri.



















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kepemilikan Pribadi, Umum dan Negara dalam Ekonomi Islam
1.        Pengertian kepemilikan[1]
     Islam mencakup sekumpulan prinsip dan doktrin yang memedomani dan mengatur hubungan seorang muslim dengan Tuhan dan masyarakat. Dalam hal ini, Islam bukan hanya layanan Tuhan seperti halnya agama Yahudi dan Nasrani, tetapi juga menyatukan aturan perilaku yang mengatur dan mengorganisir umat manusia baik dalam kehidupan spiritual maupun material. Dalam pandangan Islam, pemilik asal semua harta dengan segala macamnya adalah Allah SWT karena Dialah Pencipta, Pengatur dan Pemilik segala yang ada di alam semesta ini.
    Seseorang yang telah beruntung memperoleh harta, pada hakekatnya hanya menerima titipan sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemilik sebenarnya (Allah SWT), baik dalam pengembangan harta maupun penggunaannya. Sejak semula Allah telah menetapkan bahwa harta hendaknya digunakan untuk kepentingan bersama. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa "pada mulanya" masyarakatlah yang berwenang menggunakan harta tersebut secara keseluruhan, kemudian Allah menganugerahkan sebagian darinya kepada pribadi-pribadi (dan institusi) yang mengusahakan perolehannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.  Sehingga sebuah kepemilikan atas harta kekayaan oleh manusia baru dapat dipandang sah apabila telah mendapatkan izin dari Allah SWT untuk memilikinya. Ini berarti, kepemilikan dan pemanfaatan atas suatu harta haruslah didasarkan pada ketentuan-ketentuan shara' yang tertuang dalam al-Qur'an, al-Sunnah, ijma' sahabat dan al-Qiyas.
2.  Hak Milik Pribadi[2]
a.       Proses kepemilikan harus didapatkan melalui cara yang sah menurut agama Islam.
     Islam mengakui adanya hak milik pribadi, dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalur yang sah menurut agama islam.  Dan Islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan haram.  Sehingga Imam Al-Ghazali membagi menjadi 5 jenis harta yang dilindungi oleh Islam (sah menurut agama islam) :
1)      Diambil dari suatu sumber tanpa ada pemiliknya, misal : barang tambang, menggarap lahan yang mati, berburu, mencari kayu bakar, mengambil air sungai, dll.
2)       Diambil dari pemiliknya secara paksa karena adanya unsur halal, misal : harta rampasan.
3)      Diambil secara paksa dari pemiliknya karena ia tidak melaksanakan kewajiban, misal : zakat.
4)      Diambil secara sah dari pemiliknya dan diganti, misal : jual beli dan ikatan perjanjian dengan menjauhi syarat-syarat yang tidak sesuai syariat.
5)      Diambil tanpa diminta, misal : harta warisan setelah dilunasi hutang-hutangnya.
b.      Penggunaan benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/ mudharat pada orang lain, tapi memperhatikan masalah umat
          Islam membenarkan hak milik pribadi, karena islam memelihara keseimbangan antara pemuasan beragam watak manusia dan kebaikan umum dimasyarakat. Dalam hubungan ini,  ada syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai kekuasaan individu dalam mengakui keberadaan hak milik pribadi yaitu memperhatikan masalah umat.  Islam mendorong pemilik harta untuk menyerahkan kelebihan kekayaannya kepada masyarakat/umat setelah mememnuhi kepuasan untuk diri sendiri dan keluarga (zakat).  Tetapi, membatasi hak untuk menggunakan harta itu menurut kesukaannya sendiri. Hal ini dilakukan untuk perlindungan kebaikan umum dan agar hak milik pribadi tidak memberikan dampak negatif pada orang lain.  Inilah paham islam yang moderat dalam mengakui hak pribadi.  Ia mengambil sikap moderat antara mereka yang mendewakan hak miik dan mereka yang secara mutlak menafikan hak milik.
c.       Dalam penggunaan hak milik pribadi untuk kepentingan pribadi dibatasi oleh ketentuan syariat
          Setiap individu memiiki kebebasan untuk menikmati hak miliknya, menggunakannya secara produktif, memindahkannya, melindunginya dari penyia-nyiaan harta.  Tetapi, haknya itu dibatasi oleh sejumlah limitasi tertentu yang sesuai syariat, tentunya.  Ia tidak boleh menggunakannya semena-mena, juga tak boleh menggunakannya untuk tujuan bermewah-mewahan.  Dalam bertransaksi pun tidak boleh melakukan cara-cara yang terlarang.  Karena manusia hanya sebagai pemegang amanah, maka sudah selayaknya ia harus sanggup menerima batasan-batasan yang dibebankan oleh masyarakat terhadap penggunaan harta benda tersebut.  Batasan tersebut semata-mata untuk mencegah kecenderungan sebagian pemilik harta benda yang bertindak sewenang-wenang (ekspolitasi) dalam masyarakat.  Pemilik harta yang baik adalah yang bertenggang rasa dalam menikmati hak mereka denganbebas tanpa dibatasi dan dipengaruhi oleh kecenderungan diatas sehingga dapat mencapai keadilan sosial di dalam masyarakat. 
d.      Perbandingan Hak Milik Pribadi Dalam Ekonomi : Islam, Kapitalisme, Sosialisme[3]
          Kepemilikan Pribadi merupakan darah kehidupan bagi kapitalisme. Oleh karena itu, barang siapa yang menguasai factor produksi, maka ia akan menang. Demikian moto Kapitalisme. Ekonomi kapitalisme berdiri berlandaskan hak milik khusus atau hak milik individu. Ia memberikan kepada setiap individu hak memiliki apa saja sesukanya dari barang-barang yang produktif maupun yang konsumtif, tanpa ikatan apapun atas kemerdekaannya dalam memiliki, membelanjakan, maupun mengembangkan dan mengekploitasi kekayaannya.
          Sementara dalam Sosialisme: setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia kerjakan. Ekonomi ini mengedepankan pada hak milik umum atau hak milik orang banyak yang diperankan oleh Negara atas alat-alat produksi, tidak mengakui hak milik individu,kecuali hal-hal yang berlainan dengan dasar pokok yang umum itu. Negaralah pemilik satu-satunya alat produksi, semua rencana dan pengabdian yang berguna bagi seluruh bangsa. Orang tidak memiliki hak-hak, kecuali yang diakui dan memenuhi syarat terpeliharanya orang banyak.
     Sistem Ekonomi Islam memiliki sikap yang tersendiri terhadap hak milik. Ekonomi Islam menganggap kedua macam hak milik pada saat yang sama sebagai dasar pokok bukan sebagai pengecualian. Hak milik dalam Ekonomi Islam, baik hak milik khusus maupun hak milik umum, tidaklah mutlak, tetapi terikat oleh ikatan-ikatan untuk merealisasikan kepentingan orang banyak dan mencegah bahaya, yakni hal yang membuat hak milik menjadi tugas masyarakat.
3. Hak Milik Umum (Kolektif)[4]
                  Konsep hak milik umum pada mulanya digunakan dalam islam dan tidak terdapat pada masa sebelumnya. Hak milik dalam islam tentu saja memiliki makna yang sangat berbeda dan tidak memiliki persamaan langsung dengan dimasud oleh sistem kapitalis, sosialis dan komunis.  Maksudnya, tipe ini memiliki bentuk yang berbeda beda.  Misalnya : semua harta milik masyarakat yang memberikan pemilikan atau pemanfaatan atas berbagai macam benda yang berbeda-beda kepada warganya. Sebagian dari benda yang memberikan manfaat besar pada masyarakat berada di bawah pengawasan umum, sementara sebagian yang lain diserahkan kepada individu.  Pembagian mengenai harta yang menjadi milik masyarakat dengan milik individu secara keseluruhan berdasarkan kepentingan umum.    Contoh lain, tentang pemilikan harta kekayaan secara kolektif adalah wakaf. 
4. Hak Milik Negara
           Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan, sumber penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Misal, untuk menyelenggarakan pendidikan, memelihara keadilan, regenerasi moral dan tatanan masyarakat yang terjamin kesejahteraannya.  Menurut Ibn taimiyah, sumber utama kekayaan negara adalah zakat, barang rampasan perang (ghanimah).  Selain itu, negara juga meningkatkan sumber pengahsilan dengan mengenakan pajak kepada warga negaranya, ketika dibutuhkan atau kebutuhannya meningkat.  Demikian pula, berlaku bagi kekayaan yang tak diketahui pemiliknya, wakaf, hibah dan pungutan denda termasuk sumber kekayaan negara. 
          Kekayaan negara secara aktual merupakan kekayaan umum.  Kepala negara hanya bertindak sebagai pemegang amanah.  Dan merupakan kewajiban negara untuk mengeluarkan nya guna kepentingan umum.  Oleh karena itu, sangat dilarang penggunaan kekayaan negara yang berlebih-lebihan.  Adalah merupakan kewajiban negara melindungi hak fakirmiskin, bekerja keras bagi kemajuan ekonomi masyarakat, mengembangkan sistem keamanan sosial dan mengurangi jurang pemisah dalam hal distribusi pendapatan.
B.       Konsep Islam Tentang Hak Milik[5]
            Semua yang ada di muka bumi adalah milik Allah SWT. Menurut ajaran Islam, Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta. Allah lah yang memberikan manusia karunia dan rezeki yang tak terhitung jumlahnya.
          Manusia dengan kepemilikannya adalah pemegang amanah dan khalifah. Semua kekayaan dan harta benda merupakan milik Allah, manusia memilikinya hanya sementara, semata-mata sebagai suatu amanah atau pemberian dari Allah. Manusia menggunakan harta berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang kekal. Karena manusia mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka manusia harus bisa menjamin kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah SWT.
            Ikhtiyar dalam bentuk bekerja, bisnis dan usaha lain yang halal adalah merupakan sarana untuk mencapai kepemilikan. Dalam Islam, kewajiban datang lebih dahulu, baru setelah itu adalah Hak.  Setiap Individu, masyarakat dan negara memiliki kewajiban tertentu.  Dan sebagai hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut, setiap orang akan memperoleh hak-hak tertentu.  Islam sangat peduli dalam masalah hak dan kewajiban ini.  Kita diharuskan untuk mencari harta kekayaan dengan cara ikhtiyar tetapi dengan jalan yang halal dan tidak menzalimi orang lain.  Selain itu, Kita juga tidak dibiarkan bekerja keras membanting tulang untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa balasan yang setimpal.
              Dalam kepemilkan Pribadi ada hak-hak umum yang harus dipenuhi. Islam mengakui hak milik pribadi dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalan yang halal.  Islam melarang setiap orang menzalimi dan merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum yang lemah, seperti anak yatim dan faqir miskin.[6]


C.      Sebab-Sebab Kepemilikan Dalam Islam[7]
              Kepemilikan yang sah menurut Islam adalah kepemilikan yang terlahir dari proses yang disahkan Islam dan menurut pandangan Fiqh Islam terjadi karena:
1.      Menjaga hak Umum
2.      Transaksi Pemindahan Hak
3.      Penggantian Posisi Pemilikan  
       Menurut Taqyudin an-Nabani dikatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan seseorang atas suatu barang dapat diperoleh melalui suatu lima sebab, yaitu:
1.      Bekerja,
2.      Warisan,
3.      Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup, 
4.      Harta pemberian Negara yang diberikan kepada rakyat,
5.      Harta yang diperoleh seseorang tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
D.  Konsep Kepemilikan Pengelolaan Harta Kekayaan[8]
1.      Konsep kepemilikan harta kekayaan
          Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep kepemilikan harta. Pandangan tentang kepemilikan harta berbeda antara sistem ekonomi Sosialis dengan sistem ekonomi Kapitalis serta berbeda juga dengan sistem ekonomi Islam. Kepemilikan harta (barang dan jasa) dalam Sistem Sosialis dibatasi dari segi jumlah (kuantitas), namun dibebaskan dari segi cara (kualitas) memperoleh harta yang dimiliki. Artinya cara memperolehnya dibebaskan dengan cara apapun yang yang dapat dilakukan. Sedangkan menurut pandangan Sistem Ekonomi Kapitalis jumlah (kuantitas) kepemilikan harta individu berikut cara memperolehnya (kualitas) tidak dibatasi, yakni dibolehkan dengan cara apapun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. Sedangkan menurut sistem ekonomi Islam kepemilikan harta dari segi jumlah (kuantitas) tidak dibatasi namun dibatasi dengan cara-cara tertentu (kualitas) dalam memperoleh harta (ada aturan halal dan haram).
          Demikian juga pandangan tentang jenis kepemilikan harta. Di dalam sistem ekonomi sosialis tidak dikenal kepemilikan individu (private property). Yang ada hanya kepemilikan negara (state property) yang dibagikan secara merata kepada seluruh individu masyarakat. Kepemilikan negara selamanya tidak bisa dirubah menjadi kepemilikan individu. Berbeda dengan itu di dalam Sistem Ekonomi Kapitalis dikenal kepemilikan individu (private property) serta kepemilikan umum (public property). Perhatian Sistem Ekonomi Kapitalis terhadap kepemilikan individu jauh lebih besar dibandingkan dengan kepemilikan umum. Tidak jarang kepemilikan umum dapat diubah menjadi kepemilikan individu dengan jalan privatisasi. Berbeda lagi dengan Sistem Ekonomi Islam, yang mempunyai pandangan bahwa ada kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property) serta kepemilikan negara (state property). Menurut Sistem Ekonomi Islam, jenis kepemilikan umum khususnya tidak boleh diubah menjadi kepemilikan negara atau kepemilikan individu.
2.      Konsep Pengelolaan Harta Kekayaan[9]
          Perbedaan lainnya antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep pengelolaan kepemilikan harta, baik dari segi nafkah maupun upaya pengembangan kepemilikan. Menurut sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, harta yang telah dimiliki dapat dipergunakan (konsumsi) ataupun di kembangkan (investasi) secara bebas tanpa memperhatikan aspek halal dan haram serta bahayanya bagi masyarakat. Sebagai contoh, membeli dan mengkonsumsi minuman keras (khamr) adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan upaya pembuatannya dalam bentuk pendirian pabrik-pabrik minuman keras dilegalkan dan tidak dilarang.
          Sedangkan menurut Islam harta yang telah dimiliki, pemanfaatan (konsumsi) maupun pengembangannya (investasi) wajib terikat dengan ketentuan halal dan haram. Dengan demikian maka membeli, mengkonsumsi barang-barang yang haram adalah tidak diperkenankan (dilarang). Termasuk juga upaya investasi berupa pendirian pabrik barang-barang haram juga dilarang. Karena itulah memproduksi, menjual, membeli dan mengkonsumsi minuman keras adalah sesuatu yang dilarang dalam sistem ekonomi Islam.[10]
























BAB III
PENUTUP
A.  Simpulan
            Dari beberapa penjelasan yang telah teruai diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwasanya suatu pengantar yang tepat terhadap pandangan Islami tentang hak milik akan membantu kita dalam memahami struktur lembaga yang diatur dalam masyarakat Islam. Batasan yang sesuai mengenai hak milik juga menentukan perbedaan antara biaya/keuntungan pribadi dan biaya/keuntungan masyarakat yang akan melengkapi dasar untuk memahami pendekatan Islam. Kita diharuskan untuk mencari harta kekayaan dengan cara ikhtiyar tetapi dengan jalan yang halal dan tidak menzalimi orang lain.
B.  Saran
 Kita sebagai mahasiswa tentu perlu mengetahui masalah-masalah globalisasi yang sudah mendunia ini terutama berkenaan dengan masalah kepemilikan dan hak milik,  karena  dengan mengetahuinya akan membantu kita dalam menambah wawasan global serta dapat memahami srtuktur lembaga dalam hak kepemilikan baik kepemilikan dalam pandangan islam, nasrani dan yahudi.













DAFTAR PUSTAKA
http://dinilidari.blogspot.co.id/2011/10/makalah-kepemilikan-dalam-islam.html (diakses pada tanggal 25 September 2016 Pukul : 15.30)
https://hizbut-tahrir.or.id/2015/12/07/kepemilikan-umum/(diakses pada tanggal 25 September 2016 Pukul : 15.48)
http://ichlasulamal.blogspot.com/2009/01/konsep-kepemilikan-dalam-islam.html(diakses pada tanggal 25 September 2016 Pukul : 16.22)
http://radayuw.blogspot.co.id/2014/01/kepemilikan-umum-dan-negara-dalam.html(diakses pada tanggal 25 September 2016 Pukul : 16.30)





[1] http://radayuw.blogspot.co.id/2014/01/kepemilikan-umum-dan-negara-dalam.html(diakses pada tanggal 25 September 2016 Pukul : 16.30)


[2] http://dinilidari.blogspot.co.id/2011/10/makalah-kepemilikan-dalam-islam.html (diakses pada tanggal 25 September 2016 Pukul : 15.30)

[3] Ibid
[4] http://radayuw.blogspot.co.id/2014/01/kepemilikan-umum-dan-negara-dalam.html(diakses pada tanggal 25 September 2016 Pukul : 16.30)


[5] http://ichlasulamal.blogspot.com/2009/01/konsep-kepemilikan-dalam-islam.html(diakses pada tanggal 25 September 2016 Pukul : 16.22)

[6] http://ichlasulamal.blogspot.com/2009/01/konsep-kepemilikan-dalam-islam.html(diakses pada tanggal 25 September 2016 Pukul : 16.22)

[7] Ibid
[8] https://hizbut-tahrir.or.id/2015/12/07/kepemilikan-umum/(diakses pada tanggal 25 September 2016 Pukul : 15.48)
[9] Ibid
[10] Ibid

No comments:

Post a Comment